Program KB Menurut Islam

Heii blogger.blogger sejati !!!!!!!!!!…………… =))

Salam hangat terasikk dari Lia Amelia Rasyid (it’s my nickname) !!………. =D

Qt nge.blog bareng yuuukk !!……. ;))

Ga akan nyesel dehh nge.blog bareng Lia ……….. =))

Di sinni Lia bakalan ngebahas tentang Program Keluarga Berencana a.k.a KB dalam hukum Islam …………

Kamu.kamu pasti pada penasaran kan gimana hukumnya ngegunain KB dalam Islam ……….

So,,, kita Let’s ge di dot aja ke pembahasan materi iia …….. ;))

Jadi ginii ,,

Sekarang ini banyak banget pasangan muda yang pengen cepet.cepet punya anak (apalagi artis !!.. Hhehe =P),, and kalo mau punya anak,, banyak sangat hal.hal harus diperhatiin, like bagaimana kesehatannya, pendidikan serta masa depannya kelak, de.el.el.. Semua itu berkaitan dengan faktor ekonomi, yakni beban biaya yang harus dikeluarkan.

Masalah.masalah mendasar kayak di atas, bukannya tidak diambil pusing sama pemerintah. Seperti yang udah diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, udah pasti untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak.

Cukup mendasar apa yang telah dihasilkan oleh program KB. Berdasarkan catatan Survey Kesehatan dan Demografi Indonesia (SDKI), pada 1971 angka kelahiran total (TFR) mencapai 5,6 anak per wanita usia reproduksi. Saat ini, penurunannya udah mencapai 50% dari jumlah semula yakni sekitar 2,6 anak (SDKI 2002-2003). Begitu juga dengan jumlah akseptor KB, saat ini udah nyampe 60% dari jumlah penduduk atau sekitar140 juta penduduk Indonesia telah ber-KB.

ga hanya itu, keberhasilan program KB di Indonesia juga dihargai banget oleh dunia Internasional. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Indonesia sebagai center of excellence di bidang kependudukan dan keluarga berencana. (Gaya abiss kan !!…. ;))

Itu tadi sekilas soal Program KB ..

Sekarang kita liat penggunaan program KB menurut kaca mata Islam …

Perspektif Islam

Pertanyaan besar kemudian muncul ketika program KB yang dilancarkan pemerintah itu bersinggungan dengan segi kehidupan beragama sebagian besar penduduk Indonesia, yakni Islam.

Dalam pandangan Islam sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI tahun 1983, KB dinilai sebagai suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama, Undang-Undang (UU) Negara dan moral Pancasila.

Untuk itu, dikatakan Ketua Umum MUI, KH. MA Sahal Mahfudz, Agama Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. “Dalam hal ini, supaya pendidikan anak terjamin demi terciptanya anak yang sehat, cerdas dan salih,” ujar Sahal Mahfudz.

Menuju generasi yang sehat, cerdas dan bertaqwa, tentunya bukan perkara mudah, karena harus didahului dari peran keluarga yang senantiasa sakinah, mawadah wa rohmah. Dalam hal ini, dijelaskan Sahal Mahfidz, keluarga yang sakinah, mawadah wa rohmah senantiasa mengutamakan terciptanya ketentraman dan kedamain dalam rumah tangga, hingga membangkitkan semangat untuk saling memadu keharmonisan dan kasih sayang diantara seluruh anggota keluarga.

Tentu saja, keluarga yang demikian, akan tercapai jika sebelumnya telah dipikirkan dan direncanakan apa saja diperlukan dalam membina hubungan harmonis dalam keluarga. “Pasangan yang bijak adalah pasangan yang merencanakan sebelumnya agar keluarga nantinya memiliki perbandingan antara kuantitas dan kualitas secara seimbang,” tambah Kiai Sahal.

Persoalan yang paling urgen dan kadang diperdebatkan dalam Islam mengenai KB, dikatakan Sahal, adalah soal penentuan jumlah anak. Ada sebagian kalangan yang menilai membatasi kelahiran dengan alasan takut tidak bisa menghidupi anak, itu tidak dibenarkan dalam Islam !

Mengenai hal itu, Sahal Mahfudz tidak membantah. Dalam kepercayaan Islam, rejeki memang telah ada yang mengatur. “Untuk itu, yang paling tepat adalah mengemukakan alasan kesehatan, dimana jika jarak kelahiran diatur, maka kesehatan istri yang berarti kesejahteraan keluarga, bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Mengenai penjarakan kehamilan demi alasan kesehatan ini, dikatakan Sahal telah pula dilakukan di zaman Rasulullah SAW. Dalam masa itu, sebagaimana dikatakan dalam dua buah hadits yang diriwayatkan masing-masing oleh Bukhori dan Muslim, seorang sahabat Rasul mengaku telah melakukan azal, yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut saat ini sebagai senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul.

Kenyataannya memang demikian. Rasul tidak pernah melarang azal, sebauh metode KB yang tetap digunakan hingga saat ini. “Dengan demikian, tidak ada juga pelarangan bagi KB metode lain yang menggunakan alat, jika emang alasannya adalah mengatur jarak kelahiran dan perencanaan keluarga sejahtera dan berkualitas,” tambah Sahal.

Keluarga bekualitas memang sebuah kebutuhan yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Pasalnya, dalam keluarga semacam itu, lahir generasi dengan harapan dan masa depan yang lebih baik. Lebih dari itu, keluarga berkualitas dalam program KB, dikatakan Sahal Mahfudz juga akan berdampak pada tercapainya tiga hal, yakni terpeliharanya kesehatan ibu dan anak, teejaminnya keselamatan jiwa dan kesehatan rohani ibu sejak hamil melahirkan, menyusui dan mengasuh anak.

Selain itu, ada juga jaminan terhadap terpeliharanya keselamatan jiwa, kesehatan jasmani dan rohani anak serta pendidikannya, disamping terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Pasalnya, jangan sampai dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, seorang ayah tega merampok atau membunuh demi uang,” tandas Sahal. (dian)

Islam dan Program KB
Tarmizi Taher
Seorang dokter, Ketua Umum PP
Dewan Masjid Indonesia

Jumat, 21 Mei 2010

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, untuk meningkatkan kualitas hidup rumah tangga, program keluarga berencana (KB) perlu dihidupkan lagi. Menurut SBY, KB bukan hanya untuk mengontrol kelahiran, melainkan juga untuk kesatuan pengelolaan rumah tangga agar tidak memproduksi anak yang telantar, yang mudah melakukan pelanggaran hukum.

Presiden SBY mengemukakan hal itu saat membuka rapat kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemimpin badan usaha milik negara di Istana Tampaksiring, Bali, belum lama ini.

Kini, pada era reformasi dan otonomi, KB perlu direvitalisasi dengan membangun kekuatan lama, yaitu NU dan Muhammadiyah. Bagi ulama dan dai, sebenarnya tidak ada masalah untuk mengingatkan umat Islam atas keberhasilan program KB. Pada golongan menengah ke atas, menjalani hidup dengan keluarga kecil dan sejahtera sudah menjadi visi mereka. Masalahnya terletak pada golongan bawah (kaum marginal) dengan keadaan ekonomi yang tidak begitu cerah. Mereka kesulitan untuk membeli obat (alat-alat kontrasepsi) untuk KB dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak.

Manusia wajib berikhtiar untuk sehat ketika hamil. Islam telah mengatur jarak antara syarat kehamilan dan kehamilan berikutnya selama 3 tahun. Persiapan hamil juga sudah diatur, yaitu harus dengan persiapan fisik dan rohani. Kita dapat mengkaji persiapan kehamilan periode reproduksi seorang wanita supaya anak tumbuh sehat dan kuat.

Kehamilan yang terlampau sering akan menyebabkan rahim (uterus) lemah dan gampang terjadi komplikasi kehamilan dan persalinan. Dalam hal ini perdarahan bisa terjadi pada ibu di daerah terpencil yang berakhir dengan kematian ibu itu dan terjadinya infeksi.

Bagaimana Islam meletakkan pentingnya kualitas bayi? Saya ingat satu hadis riwayat Muslim yang mengatakan, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada mukmin lemah.” Pada era globalisasi ini, Sayidina Ali bin Abi Thalib menggambarkan dengan tepat kewajiban orangtua dengan perkataannya, “Didik anak-anakmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zaman yang berbeda dengan zamanmu.”

Jadi, Islam telah melihat bahwa pendidikan dan perawatan adalah dua aspek penting bagi anak-anak. Saya berkeyakinan, pada era otonomi daerah yang terfokus pada mereduksi kemiskinan, pemerintah daerah tidak akan sulit memberi obat dan memberikan pemeliharaan pendidikan kepada kelompok miskin.

Kerja sama NU-Muhammadiyah dan pemerintah melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), saya yakin, dapat meyakinkan masyarakat bawah betapa pentingnya ber-KB. Para tokoh–kiai, buya, pendeta, misalnya–dapat mengambil peran dalam kerja sama tersebut. Jika masih ada suara sumbang terhadap kesehatan reproduksi, selama NU-Muhammadiyah mendukung, program KB akan kembali berkembang dalam masyarakat.

Nilai-nilai agama merupakan drug of choice (obat manjur) untuk melindungi anak cucu dari krisis keluarga dan ancaman hedonistik dan permisif dalam membentuk dan membina keluarga saat mewabahnya perceraian. Nilai-nilai agama akan membawa kita untuk kembali kepada petunjuk Ilahi.

Dalam konteks ini, diperlukan reproduksi yang sehat, yang sangat diperlukan dalam hidup. Revitalisasi program KB di Indonesia pada umat Islam tidak ada masalah karena dapat dukungan muslimah NU dan Aisyiah.***

Materi tambahan !!….. =))

Hukum Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam
Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)“. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.[Fatawa Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H].

Sumber: http://jacksite.wordpress.com/2007/04/13/hukum-keluarga-berencana-kb/

Ehm .. Ehm !!……… ;))

Udah pada ngerti soal program KB ini blum ??
Pastinya udah donk !!!!……………… =D

Secara,,,,,,,

Materi yang Lia kasih ini lengkap banget isinya ……..

So ,, skali baca temen.temen pasti udah langsung paham soal hokum penggunaan KB ini ………… =))

Moga pembahasan yang Lia kasih ini ngasih banyak manfaat buat kamu.kamu semua ………. J J J

Tapi,, smoga juga temen.temen bloger juga ga langsung puas sama materi yang Lia kasih …………

Cz kalo temen.temen blum puas,,,, berarti temen.temen bakalan ada keinginan buat nyari informasi yang lebih dalem lagii soal KB ini n nambahin pengetahuan temen.temen ………………

Ya udah atuhh …….. =))

Kita udahan dulu ya blog.blog.an.nya …………… ;))

Sampe ketemu di blog Lia buat ngebahas materi yang lain.ny lagi……… =D

Assalamu’alaikum !!!!!!…………………. =))

Olweiissttt Khilafah ahhh !!!……………. ;))

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Posted in Uncategorized | 1 Comment